PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 20
pasal.id
(1) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal mengenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SKP; dan c. pencabutan SKP. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Pembekuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan, apabila sampai
dengan berakhirnya peringatan tertulis Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SKP telah berakhir dan Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.
