PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 19
pasal.id
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh SKP wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun sekali yang isinya paling sedikit: a. nama produk yang memiliki SKP; b. volume produksi untuk pasar dalam negeri dan/atau luar negeri setiap bulan; c. tujuan pemasaran; dan d. kendala yang dihadapi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
