PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 22
pasal.id
(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi dalam rangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. penyuluhan; d. pemeriksaan lapangan; dan/atau e. peningkatan peran serta masyarakat. (3) Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota, dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
Pembina Mutu.
