Pasal 16
pasal.id
(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib
melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban yang meliputi: a. menjaga konsistensi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan b. menginformasikan pencantuman penandaan/logo SKP atau kopi SKP kepada pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. (3) Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota melaporkan kepada Direktur Jenderal, apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.
