Pasal 17
pasal.id
(1) Dalam hal hasil pengawasan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, atau berdasarkan laporan Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Direktur Jenderal mengenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SKP; dan c. pencabutan SKP. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Pembekuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SKP telah berakhir dan Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban.
