PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 15
pasal.id
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah mendapatkan SKP terhadap UPI wajib menginformasikan kepada pelanggan melalui: a. pencantuman penandaan/logo SKP untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk kemasan; atau b. dokumen berupa kopi SKP, untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk curah. (2) Penandaan/logo SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
