PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP KEMITRAAN
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (2) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri maupun perusahaan penanaman modal luar negeri yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
