PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 6
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerja sama operasional; h. usaha patungan (joint venture); dan i. penyumberluaran (outsourcing).
(2) Pemilihan dan pelaksanaan pola Kemitraan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para pihak yang melakukan Kemitraan. (3) Hubungan hukum dalam Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan antara usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi dengan usaha besar tidak dapat diputuskan secara sepihak.
