PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP KEMITRAAN
(1) Kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi dengan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. (2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saling membutuhkan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat; dan d. saling menguntungkan. (3) Ketentuan mengenai skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
