PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 3
BAB 2 — BIDANG USAHA
Bidang Usaha yang terbuka dengan persyaratan Kemitraan di sektor kelautan dan perikanan meliputi: a. pembesaran ikan laut; b. pembesaran ikan air payau; c. pembesaran ikan air tawar; d. pembenihan ikan laut; e. pembenihan ikan air payau; f. pembenihan ikan air tawar; g. Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang terdiri dari:
- industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya;
- industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya;
- industri peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha pengekstraksian dan jelly ikan); dan 4) industri berbasis daging lumatan dan surimi. h. usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
