PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kemitraan pada Bidang Usaha bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan Kemitraan sebagai persyaratan di bidang penanaman modal. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Bidang Usaha; b. prinsip Kemitraan; c. pola Kemitraan; d. perjanjian Kemitraan;
e. pengawasan, monitoring, dan evaluasi; dan f. pembinaan.
