Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Kemitraan. (2) Pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis terkait Bidang Usaha yang menjadi tanggung jawabnya. (3) Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. pemilikan dan/atau penguasaan seluruh atau sebagian besar saham, modal, atau aset; b. hak suara; c. perjanjian dan/atau perjanjian Kemitraan; dan d. syarat-syarat perdagangan. (4) Pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap perjanjian Kemitraan atau kontrak jual beli, serta syarat- syarat Kemitraan sebagai bentuk pengendalian mitra usaha dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. prinsip Kemitraan; b. etika bisnis yang sehat; c. tidak bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi; d. tidak merugikan salah satu pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; e. kedudukan hukum yang setara di antara para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau f. penguasaan atau kepemilikan modal, saham, dan aset mitra usahanya. (5) Apabila berdasarkan hasil pengawasan, monitoring, dan evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kementerian dapat memberikan fasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan. (6) Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan tidak tercapai maka akan ditindaklanjuti menjadi perkara inisiatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil pengawasan, monitoring, dan evaluasi ditemukan pelanggaran dan/atau kejahatan, Kementerian harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
