PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 27
BAB 5 — PERJANJIAN KEMITRAAN
(1) Setiap bentuk Kemitraan atau kesepakatan yang dilakukan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi dituangkan dalam perjanjian Kemitraan. (2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal usaha besar merupakan perusahaan penanaman modal asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kegiatan usaha; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentuk pengembangan; d. jangka waktu; dan e. penyelesaian perselisihan.
