Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA BERMITRA
(1) Kemitraan dilakukan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi. (2) Usaha besar dalam melakukan Kemitraan, memiliki kewajiban:
a. memiliki itikad baik dalam membantu usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi; b. memiliki teknologi dan manajemen berstandar nasional dan/atau internasional; c. menyusun rencana usaha Kemitraan; d. berbadan hukum INDONESIA; e. memiliki surat izin Usaha Perikanan; f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tersangkut hukum; g. memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, bagi Usaha Pembesaran Ikan; h. memiliki sertifikat cara pembenihan ikan yang baik, bagi Usaha Pembenihan Ikan; dan i. memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, bagi usaha Pengolahan Ikan. (3) Usaha kecil, mikro, dan menengah dalam melakukan Kemitraan, memiliki kewajiban: a. memiliki itikad baik menjadi mitra; b. memiliki tanda daftar usaha, bagi usaha mikro dan kecil; c. memiliki surat izin Usaha Perikanan, bagi usaha menengah; d. memiliki akta notaris pendirian perusahaan bagi usaha menengah; e. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tersangkut hukum; f. memiliki laporan keuangan yang baik, memiliki peralatan dasar untuk berusaha di sektor kelautan dan perikanan; dan g. memiliki tempat usaha yang legal. (4) Koperasi dalam melakukan Kemitraan, memiliki kewajiban: a. memiliki itikad baik menjadi mitra, b. memiliki akte notaris pembentukan Koperasi; c. memiliki anggaran dasar-anggaran rumah tangga Koperasi; d. memiliki laporan keuangan yang baik, memiliki peralatan dasar untuk berusaha di sektor kelautan
dan perikanan; e. memiliki surat izin Usaha Perikanan; dan f. memiliki tempat usaha yang legal. (5) Kemitraan dilaksanakan melalui: a. pelaku usaha besar mengajukan Kemitraan secara langsung kepada usaha kecil, mikro, menengah, serta Koperasi, atau sebaliknya; b. pelaku usaha besar bersama dengan usaha kecil, mikro, menengah, serta Koperasi yang telah bersepakat untuk bermitra, menyusun perjanjian Kemitraan dan kontrak jual beli atau kontrak usaha berdasarkan hasil kesepakatan bersama; dan c. Kementerian atau dinas yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan di provinsi atau kabupaten/kota dapat memberikan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan usaha antara pelaku usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
