PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 25
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pemilik pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, memiliki kewajiban memberikan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama dan/atau pekerjaan penyediaan bukan komponen pokok kepada penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. (2) Penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b, memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan pokok dan/atau menyediakan bukan komponen pokok yang diberikan oleh pemilik pekerjaan dengan mutu pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.
