PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 24
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i
dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan untuk kegiatan ekonomi yang bukan merupakan pekerjaan utama dan/atau bukan komponen pokok. (3) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pemilik pekerjaan yaitu usaha besar; dan b. penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
