PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 23
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
Usaha besar asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memiliki kewajiban berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan sesuai dengan kesepakatan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
