PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 22
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara usaha besar asing dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi yang menjalankan kegiatan ekonomi bersama melalui pendirian perusahaan baru yang berbadan hukum perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
