PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 21
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, memiliki kewajiban: a. menyediakan modal, manajemen, teknologi, dan sarana produksi lainnya yang dibutuhkan dalam operasional kegiatan usaha; dan b. menjamin akses pasar. (2) Usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b,
memiliki kewajiban: a. menyediakan lahan; b. sarana produksi lainnya yang sesuai dengan kesepakatan tidak disediakan oleh usaha besar; dan c. tenaga kerja. (3) Dalam hal pelaksanaan pembagian hasil keuntungan maupun risiko kegagalan dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
