Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi. (2) Pembinaan meliputi sinkronisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan pedoman; b. memfasilitasi pembentukan Kemitraan; c. memfasilitasi penyelesaian persoalan Kemitraan; dan d. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap Kemitraan. (4) Pembinaan berupa sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan antara:
a. Menteri dengan pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota; b. gubernur dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di provinsi. (5) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis terkait Bidang Usaha yang menjadi tanggung jawabnya.
