PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 14
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pihak penerima barang merupakan usaha besar; dan b. pihak pemasok barang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
