PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 13
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pihak pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib memberikan penggunaan hak lisensi, merek dagang, dan saluran distribusinya kepada penerima waralaba. (2) Pihak penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, wajib menyediakan tempat usaha, biaya sarana produksi, dan mengikuti pola usaha yang ditetapkan pemberi waralaba. (3) Pemberi waralaba dan penerima waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengutamakan penggunaan produk dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.
