PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 12
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pihak pemberi waralaba merupakan usaha besar yang meliputi distributor, pedagang besar, atau eksportir hasil perikanan; dan b. pihak penerima waralaba meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
