PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 11
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pihak Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, memilliki kewajiban: a. menampung dan membeli komponen produk yang dihasilkan oleh subkontraktor; b. menyediakan bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan oleh subkontraktor; c. memberikan bimbingan dan mengontrol kualitas produksi subkontraktor; dan d. melaksanakan alih teknologi. (2) Pihak subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban:
a. memproduksi satu atau lebih komponen produk yang dibutuhkan oleh usaha besar sebagai bagian dari produksinya; dan b. memasok produk secara berkesinambungan dan menjaga kualitas produksi dalam pelaksanaan produksi.
