PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 15
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pihak penerima barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, memiliki kewajiban: a. menerima barang hasil produksi dari pihak pemasok barang dengan ketentuan yang telah disepakati; dan b. memberikan informasi pemasaran hasil perikanan dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak. (2) Pihak pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban menghasilkan komoditi produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
