PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan...
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Menteri dan Pegawai dilakukan secara bulanan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja rutin/bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
