Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) PPK yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya melekat pada DIPA masing-masing satuan kerjanya mengajukan SPP-LS Tunjangan Kinerja kepada PPSPM. (2) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PPSPM menerbitkan SPM-LS yang diajukan ke KPPN Mitra Kerjanya paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya dengan melampirkan: a. daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja dengan menggunakan Form A tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Menteri dan Pegawai dengan menggunakan Form B tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21.
