Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan/atau keuangan setiap awal bulan menghitung besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak Menteri dan Pegawai dengan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja menggunakan Form A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perhitungan besaran Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Capaian Kinerja Organisasi. (3) Perhitungan besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. Capaian Kinerja Organisasi; b. Capaian Kinerja Pegawai; c. Perilaku Nondisiplin Presensi; d. Disiplin Presensi; dan e. Kelas Jabatan. (4) Dokumen pendukung penilaian Capaian Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a berupa Nilai Pencapaian Sasaran Strategis pada aplikasi Kinerjaku setiap 3 (tiga) bulan. (5) Dokumen pendukung penilaian Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa SKP bulanan masing-masing Pegawai. (6) Dokumen pendukung penilaian Perilaku Nondisiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa penilaian dari atasan, rekan, dan/atau bawahan berdasarkan aplikasi penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) setiap 6 (enam) bulan. (7) Dokumen pendukung Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. dokumen presensi; b. surat perintah/surat tugas/disposisi/undangan; c. surat keputusan tugas belajar yang masih berlaku; d. surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin; e. surat izin cuti; f. surat izin sakit; dan/atau g. surat izin tidak masuk kerja karena alasan lain. (8) Dokumen pendukung penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. Peraturan Menteri mengenai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di lingkungan Kementerian; dan
b. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil posisi per tanggal 1 (satu) bulan kinerja. (9) Perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja disampaikan kepada Kepala Unit Kerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya.
