PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS-JENIS TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja rutin/bulanan merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Menteri dan Pegawai Kementerian setiap bulan kinerja dan/atau kebijakan bulan lainnya. (2) Tunjangan Kinerja rapel/susulan merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Menteri dan Pegawai Kementerian karena adanya perubahan status kepegawaian/Kelas Jabatan dan/atau penambahan persentase tunjangan kinerja Kementerian yang mengakibatkan terjadinya penambahan atau kekurangan bayar atas tunjangan kinerja yang menjadi hak Menteri dan Pegawai bersangkutan yang dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
