PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian meliputi: a. tata cara perhitungan besaran tunjangan kinerja yaitu proses verifikasi yang cermat dari pejabat kepegawaian bagi Menteri atas Capaian Kinerja Organisasi sedangkan bagi Pegawai atas Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Pegawai, Perilaku Nondisiplin Presensi, dan
Disiplin Presensi untuk dilakukan perhitungan tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan; dan b. tata cara pembayaran tunjangan kinerja yaitu proses pengajuan perintah pembayaran oleh pejabat perbendaharaan ke KPPN serta pendistribusian kepada Menteri dan Pegawai yang berhak.
