PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja rapel/susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuat dalam daftar pembayaran tersendiri dengan lampiran surat keputusan/peraturan sebagai dasar pembayaran. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja, SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus.
