Pasal 11
BAB 6 — TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setelah tunjangan kinerja dibayarkan, Bendahara Pengeluaran wajib membuat laporan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA paling lambat 10
(sepuluh) hari kalender setelah pencairan Tunjangan Kinerja, dengan melampirkan: a. daftar nominatif tunjangan kinerja menteri dan pegawai bulanan; dan b. salinan (copy) bukti setor atau pemotongan SPM pengembalian Tunjangan Kinerja jika terdapat pengembalian Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya. (3) Laporan Pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat pengajuan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (4) Apabila syarat pengajuan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, pengajuan Tunjangan Kinerja berikutnya tidak dapat diproses.
