Pasal 10
BAB 5 — KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kelebihan dan/atau kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja selanjutnya dalam hal: a. kesalahan dalam penghitungan; dan b. perubahan persentase pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian (2) Kelebihan dan/atau kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja selanjutnya dalam hal: a. kesalahan dalam penghitungan; b. perubahan Kelas Jabatan; c. perubahan persentase pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian; d. ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.; e. selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi; f. penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai karena Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Pegawai, Perilaku Nondisiplin Presensi dan Disiplin Presensi bernilai sangat baik dan baik; g. pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai karena:
capaian Kinerja Organisasi bernilai kurang dan buruk;
capaian Kinerja Pegawai bernilai cukup dan kurang;
capaian Perilaku Nondisiplin Presensi bernilai cukup dan kurang;
tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam sehari bagi unit kerja yang hari kerjanya 5 (lima) hari kerja dan 6,5 (enam setengah) jam bagi unit kerja yang hari kerjanya 6 (enam) hari kerja;
terlambat masuk kerja;
pulang sebelum waktunya tanpa keterangan;
tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual; dan/atau 8) dijatuhi hukuman disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3). (3) Pengembalian kelebihan dan/atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja Menteri dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan tunjangan kinerja. (4) Pengembalian kelebihan dan/atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja Menteri dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah diterbitkan peraturan/keputusan yang MENETAPKAN perubahan dimaksud. (5) Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan dilampirkan rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai. (6) Rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form C tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pembayaran selisih tunjangan kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan menggunakan Form D tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran dan/atau tahun anggaran berikutnya. (9) Pembayaran pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran berikutnya kecuali bagi pengurangan karena tidak melakukan presensi diperhitungkan pada bulan berikutnya. (10) Pengurangan tunjangan kinerja pada ayat (2) huruf g paling banyak 100% (seratus persen). (11) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dalam tahun anggaran berjalan karena kenaikan Jabatan Fungional Tertentunya, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dengan cara rapel/susulan. (12) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja bagi Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dibayarkan pada bulan berikutnya atau tahun anggaran berikutnya dengan cara rapel/susulan. (13) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja diberikan setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal.
