PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Menteri dan masing-masing Pegawai. (2) Dalam hal pembayaran Tunjangan Kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Menteri dan masing-masing Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan melalui rekening Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPPN. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga.
