Pasal 12
BAB 7 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tata Cara Pengajuan Pembayaran Tunjangan Kinerja Menteri dan Pegawai pada Unit Kerja yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya melekat pada DIPA masing-masing Satuan Kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Form A tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata Cara Pembayaran dan Pendistribusian Tunjangan Kinerja pada Unit Kerja melalui rekening Bendahara Pengeluaran sesuai dengan SOP Form B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata Cara Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan SOP Form C sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
