Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Divisi Bisnis II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; dan
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.
