PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Pengelolaan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penagihan, penyelamatan, dan penyelesaian piutang, serta penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.
