PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Bisnis II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.
