PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
Pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk:
a. diskusi kelompok; b. seminar; c. pendidikan khusus profesi advokat; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan lainnya di bidang hukum.
