Pasal 6
BAB 3 — PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan: a. Bantuan Hukum Litigasi:
yang mengarah pada proses peradilan, untuk penerima Advokasi Hukum: a) Menteri; b) mantan Menteri; c) Sekretaris Jenderal; d) staf ahli; e) staf khusus; f) direktur dan pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; g) pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan/atau h) mantan Pegawai KKP di lingkungan Sekretariat Jenderal.
dalam proses peradilan; dan
setelah putusan pengadilan. b. Bantuan Hukum Nonlitigasi untuk penerima Advokasi Hukum:
Menteri;
mantan Menteri;
Sekretaris Jenderal;
staf ahli;
staf khusus;
direktur dan pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan/atau
mantan Pegawai KKP di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas memberikan: a. Bantuan Hukum Litigasi yang mengarah pada proses peradilan, untuk penerima Advokasi Hukum:
Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan;
pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan; dan/atau
mantan Pegawai KKP di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan. b. Bantuan Hukum Nonlitigasi, untuk penerima Advokasi Hukum:
Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan;
pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan; dan/atau
mantan Pegawai KKP di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan.
