PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 51
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pimpinan Unit Kerja Eselon I melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Advokasi Hukum. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Advokasi Hukum.
