PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 50
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Advokasi Hukum berdasarkan laporan tertulis hasil pelaksanaan Advokasi Hukum. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
