PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 49
BAB 8 — REHABILITASI
(1) Penerima Advokasi Hukum berhak untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat dalam hal telah ditetapkan: a. surat perintah penghentian penyidikan; b. surat penetapan penghentian penuntutan; atau c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan penerima Advokasi Hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana. (2) Pemulihan hak dan/atau martabat penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
