PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 48
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Dalam pelaksanaan Bantuan Hukum, pemberi Advokasi Hukum dapat: a. menggunakan bantuan jaksa pengacara negara dan/atau jasa advokat; b. melibatkan aparat pengawas intern pemerintah; dan/atau c. melibatkan narasumber dari pejabat di lingkungan Kementerian, kementerian/lembaga terkait, akademisi, dan/atau praktisi yang mempunyai kompetensi sesuai
dengan Masalah Hukum yang ditangani.
