PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 47
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Advokasi Hukum harus menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan pelayanan Bantuan Hukum kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam hal: a. Menteri sebagai salah satu pihak dalam Masalah Hukum; b. perkara pengujian peraturan perundang-undangan; dan/atau c. perkara yang perlu mendapatkan arahan dari Menteri. (3) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pelayanan Bantuan Hukum sedang dilakukan dan/atau telah dinyatakan selesai.
