PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 46
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam hal permohonan belum dapat diajukan secara tertulis, dapat dilakukan secara lisan dan/atau melalui media elektronik.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Bantuan Hukum diberikan.
