Pasal 45
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan berdasarkan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b meneruskan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk dilakukan analisis terhadap Masalah Hukum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, yang hasilnya berupa dapat diberikan atau tidak dapat diberikan Bantuan Hukum. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Bantuan Hukum, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melampirkan: a. identitas permohon; b. kronologis Masalah Hukum; dan c. data dukung terkait Masalah Hukum, untuk pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan Masalah Hukum yang dihadapi. (3) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan Bantuan Hukum, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan bahwa permohonan secara tertulis tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan surat penolakan kepada pihak yang mengajukan pelayanan Bantuan Hukum dengan disertai alasannya.
