Pasal 44
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Sekretaris Jenderal berdasarkan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a meneruskan kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan analisis terhadap Masalah Hukum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, yang hasilnya berupa dapat diberikan atau tidak dapat diberikan Bantuan Hukum. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Bantuan Hukum, Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat melibatkan Unit Kerja Eselon I untuk pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan Masalah Hukum yang dihadapi. (3) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan Bantuan Hukum, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa permohonan secara tertulis tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pihak yang mengajukan pelayanan Bantuan Hukum dengan disertai alasannya.
