Pasal 43
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemohon pelayanan Bantuan Hukum berdasarkan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c harus memenuhi syarat: a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan merupakan tugas Unit Hukum Sekretariat Jenderal; atau
b. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dalam hal pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan merupakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. kronologis Masalah Hukum; dan c. data dukung terkait Masalah Hukum.
