PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 42
BAB 7 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pelayanan Bantuan Hukum dilakukan berdasarkan: a. penugasan langsung dari Menteri atau Sekretaris Jenderal, untuk Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal; b. penugasan langsung dari Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan, untuk Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/ Sekretariat Badan; atau c. permohonan secara tertulis dari:
- Pegawai KKP;
- mantan Menteri; dan/atau
- mantan Pegawai KKP.
